Polisi Meninggal, Dilaporkan Polisi, Kini Ditangani Polisi.

“Manusia Lebih Menakutkan dari Setan”

Kalimat itu kini terasa semakin nyata.
Yang paling mengerikan bukanlah hewan buas atau bayangan gelap di malam hari, melainkan manusia itu sendiri. Sebab manusia mampu melukai sesamanya dengan cara yang tak pernah terduga.

Publik masih mengikuti perkembangan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, 19 tahun, bintara muda yang baru dilantik pada Desember 2025 dan bertugas di Polda Sulawesi Selatan  yang bahkan belum genap setahun dalam mengabdi.

Pada 22 Februari sekitar pukul 05.00 pagi, Dirja sempat menelepon ibunya. Ia meminta dibuatkan olahan daging itik khas Pinrang. Permintaan sederhana seorang anak rantau yang jauh dari rumah. Sang ibu menyanggupi dengan penuh bahagia. Bersama ayahnya, mereka berangkat menuju Makassar untuk mengantarkan makanan kegemaran putra mereka.

Namun, sekitar pukul 07.00 pagi, di tengah perjalanan, kabar duka itu menghampiri. Dirja dinyatakan meninggal dunia.

Narasi awal yang diterima keluarga menyebutkan korban meninggal akibat membenturkan kepala karena kondisi kesehatan. Namun temuan medis kemudian membantah penjelasan tersebut. Hasil visum memastikan kematian terjadi akibat penganiayaan fisik berupa pukulan dan cekikan. Kapolda Sulawesi Selatan secara resmi menyatakan bahwa kematian bukan disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri maupun sakit mendadak.

Per 28 Februari 2026, perkembangan hukum menunjukkan titik terang.
Seorang senior korban, Bripda Pirman, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan. Ia dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga mengungkap fakta baru adanya dugaan upaya penghilangan jejak. Salah satu anggota, Bripda MF, diduga membersihkan ceceran darah korban di barak Ditsamapta setelah kejadian. Sementara Bripda MA diketahui melihat langsung peristiwa tersebut namun enggan melaporkannya. Keduanya kini menjalani proses sanksi etik dan disiplin karena dianggap menghalangi penyidikan atau membiarkan kekerasan terjadi.

Total sekitar delapan saksi telah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing di lokasi kejadian.

Di tengah proses hukum yang berjalan, ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam membongkar fakta yang sebenarnya. Meski demikian, keluarga tetap menuntut transparansi penuh dalam sidang etik mendatang dan berharap pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman pidana, tetapi juga diberhentikan secara tidak hormat.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi, bahkan ketika yang terlibat berasal dari institusi yang sama. Upaya menutupi kebenaran akhirnya runtuh oleh keberanian untuk bersuara.

Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya. Dan semoga hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan.

Al-fatihah.



Komentar